Gegara Proyek Jalan di Toraja Utara, ATR dan BTP Secara Resmi Diputus Bersalah Pada Pengadilan Tipikor PN Makassar

    Gegara Proyek Jalan di Toraja Utara, ATR dan BTP Secara Resmi Diputus Bersalah Pada Pengadilan Tipikor PN Makassar

    TORAJA UTARA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar secara resmi menjatuhkan hukuman pidana penjara dan pidana denda terhadap 2 orang terduga pelaku tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek peningkatan ruas jalan di kabupaten Toraja Utara, Jumat (09/8/2024).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun pada hari Jumat (9/8/2024) dari Plt. Kepala Subseksi Intelijen, Perdata Dan Tata Usaha Negara pada Cabang Kejaksaan Tana Toraja, Didi Kurniawan B., S.H., M.Kn, menjelaskan jika kedua orang tersebut berinisial ATR selaku Penyedia dan BTP selaku PPK diputus pada sidang tindak pidana korupsi di PN Makassar pada tanggal 09 Agustus 2024.

    Selaku Jaksa di Cabang Kejaksaan Tana Toraja di Rantepao, Didi Kurniawan juga menyebutkan bahwa kedua terdakwa tersebut berdasarkan putusan pengadilan, telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan ruas jalan Bangkelekila' - To'yasa Tahun Anggaran 2018. berdasarkan putusan pengadilan.

    "Ya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 8 Agustus 2024, ATR dan BTP telah terbukti secara bersama melakukan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan Bangkelekila - To'yasa tahun anggaran 2018, " sebut Didi Kurniawan.

    Lebih lanjut Didi Kurniawan menjelaskan bahwa kedua terdakwa itu masing-masing, ATR dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah kemudian BTP dijatuhi pidana penjara 2 tahun 3 bulan dan pidana denda juga sebesar 300 juta rupiah.

    Jaksa Didi Kurniawan, menambahkan jika pihaknya juga telah melakukan upaya hukum banding terhadap kedua putusan tersebut yang diajujan pada tanggal 14 Agustus 2024.

    "Terhadap kedua Putusan Hakim tersebut kepada Terdakwa ATR & BTP Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao telah menyatakan Upaya Hukum Banding pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, " terang Jaksa Didi Kuniawan.

    Selain pidana yang disebutkan oleh Didi Kurniawan, dalam isi putusan juga diterangkan bahwa ATR diperintahkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.1.159.377.587, 90, setelah dikurangi dengan uang titipan pengembalian kerugian negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp.30.000.000, sehingga sisa uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp.1.129.377.587, 90.

    Dan jika tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta benda dari ATR disita oleh Jaksa yang selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

    (Widian)

    tipikor cabang kejaksaan tana toraja jaksa didi kurniawan oeningkatan jalan bangkelekila - to'yasa toraja utara atr btp
    SULSEL INDONESIA SATU

    SULSEL INDONESIA SATU

    Artikel Sebelumnya

    RS Elim Rantepao Hadirkan Layanan Kesehatan...

    Artikel Berikutnya

    KPU Toraja Utara Secara Resmi Umumkan Jadwal...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Satgas TMMD Ke-122 Berikan Wasbang di SMK Negeri 2 Raja Ampat
    Perjuangkan Kepentingan Umum, Prianto Soma, ST, Tak Tanggung-tanggung Hibahkan Tanahnya
    KPU Toraja Utara Hari ini Melantik 105 Anggota Badan Adhoc PPK dari 21 Kecamatan
    Disesalkan Pengawasan Lemah di HL Sa'dan Ulusalu, Kepala KPH Saddang II Sebut Mentalnya Orang Kehutanan Rusak
    Ketua Panwascam Kesu' Imbau Masyarakat Segera Cek Nama di Daftar Pemilih Sementara, Laporkan Bila Belum Terdaftar
    Musrenbang Pembahasan RPJPD Pemkab Toraja Utara Tahun 2025-2045, Wabup Tekankan Tujuan Harus Sejalan Visi Misi Menuju Indonesia Emas
    Perjuangkan Kepentingan Umum, Prianto Soma, ST, Tak Tanggung-tanggung Hibahkan Tanahnya
    Ketua Panwascam Kesu' Imbau Masyarakat Segera Cek Nama di Daftar Pemilih Sementara, Laporkan Bila Belum Terdaftar
    KPU Toraja Utara Hari ini Melantik 105 Anggota Badan Adhoc PPK dari 21 Kecamatan
    Disesalkan Pengawasan Lemah di HL Sa'dan Ulusalu, Kepala KPH Saddang II Sebut Mentalnya Orang Kehutanan Rusak
    Peluncuran Maskot UPE dan Tahapan Pilkada di Toraja Utara, Semuel Rianto: Mari Berkomitmen Bersama, Tolak Money Politik
    Gelar Perkara Dugaan Pelanggaran UU Pers Bakal Dilaksanakan Dalam Waktu Dekat di Mapolres Torut, Akankah Terlapor Jadi Tersangka
    Recruitment Panwaslu di Toraja Utara Berlangsung, Malam ini Penilaian Kinerja Metode Fortofolio Bagi Peserta Existing
    Peluncuran Maskot UPE dan Tahapan Pilkada di Toraja Utara, Semuel Rianto: Mari Berkomitmen Bersama, Tolak Money Politik
    Pentingnya Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024, Bawaslu Torut Akomodir Saran Insan Pers
    Upaya Hukum Ditempuh Wartawan Kabar Timur, Ketua LSM FPT: Kita Apresiasi, Pijakan Hukum Kedua Pihak Akan Diuji

    Ikuti Kami