TORAJA UTARA - Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Bersubsidi 3 Kg di Kabupaten Toraja Utara yang diduga tidak mengacu ke Peraturan Menteri ESDM dan Perbup, disorot Ketua Lembaga Pilar Republik Indinesia (LPRI), Selasa (5/12/2023).
Selaku Ketua LPRI Toraja yang dikonfirmasi pada hari Selasa (5/12/2023), Rasyid Mappadang mengatakan bahwa harga LPG bersubsidi itu sudah ditentukan harganya melalui Perpres RI, Peraturan Menteri ESDM hingga Perbup setiap Daerah.
Baca juga:
Kekuasaan Diruntuhkan oleh Sang Waktu
|
Rasyid Mappadang, juga menjelaskan jika itu untuk masyarakat miskin yang sudah disubsidi oleh pemerintah menggunakan anggaran negara yang nilainya sampai triliunan.
"Itu untuk masyarakat miskin, dimana pemerintah pusat telah gelontorkan anggaran negara sangat besar sampai 11 triliunan. Jadi kalau ada pihak agen sebagai penyalur dan pangkalan sebagai sub penyalur langgar aturan sampai semaunya naikkan lagi harganya maka itu bisa di pidana, " terang Rasyid Mappadang.
Untuk itu kata Rasyid Mappadang, pemerintah daerah Toraja Utara bersama aparat penegak hukum harus peka terhadap masalah ini.
"Ini harusnya pemerintah daerah Toraja Utara sebagai pemangku kebijakan dalam mengawal peraturan yang dibuatnya harus peka dan benar-benar serius menyikapi hal tersebut. Dan kepada aparat penegak hukum, juga seharusnya serius menangani persoalan ini, " jelas Rasyid.
Karena ini menyangkut penggunaan anggaran negara dalam subsidi maka itu, kami minta pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum bisa bertindak, tegasnya.
Sebelumnya telah diberitakan melalui media ini dengan judul, Bersubsidi Hanya Mimpi Belaka, HET LPG 3 Kg di Toraja Utara Diduga Dipermainkan.
Dimana pada pemberitaan sebelumnya tersebut, penanggung jawab dari agen PT Sinar Ratte, menyebut jika HET yang digunakan sudah sesuai aturan sementara di titik serah ke masyarakat, diketahui harga beli berkisar Rp. 28.000 - Rp. 35.000 pertabungnya.
(Widian)