TORAJA UTARA - Bawaslu Toraja Utara bersama bersama Satpol PP Toraja Utara, hari ini mulai melakukan penertiban Bahan dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang memuat citra diri dan unsur kampanye, Rabu (1/11/2023).
Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Toraja Utara, Nomor: 338/0937/PERKIM-LH-TAN tanggal 25 September 2023 dan PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 20 Tahun 2023.
Baca juga:
Negara Sakit, Anies Hadir Membawa Perubahan
|
Saat dikonfirmasi disela melaksanakan pengawasan penertiban Bahan dan alat peraga, Bonnie Freedom selaku unsur pimpinan Bawaslu Toraja Utara mengatakan jika itu dilaksanakan berdasarkan surat efaran bupati Toraja Utara dan PKPU.
"Ini dilaksanakan dari menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Toraja Utara, Nomor: 338/0937/PERKIM-LH-TAN tanggal 25 September 2023 tentang Penertiban Pemasangan Spanduk, Baliho, Umbul-Umbul/Bendera dan Media Sejenisnya yang menggangu keindahan, merusak pohon dan tanaman serta ketertiban umum, " terang Bonnie Freedom.
Baca juga:
Tony Rosyid: Komunikasi Yes, Koalisi No
|
Selain itu kata Bonnie, bahwa penertiban tersebut dengan mengacu ke PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PKPU 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 tentang Kampanye Pemilihan Umum, pada pasal 22 ayat (4).
"Ini belum waktunya kampanye tapi masih dalam masa sosialisasi dimana peserta pemilu yakni parpol diberikan ruang untuk sosialisasi melalui pimpinan sesuai tingkatannya. Namun yang terpasang sekarang itu adalah alat peraga yang mengandung unsur kampanye yakni nomor urut dan gambar/foto, " jelas Bonnie.
Untuk itu Bonnie Freedom mengatakan jika dengan mengacu ke 2 hal tersebut, setelah dikoordinasikn dengan pemda maka semua bahan dan alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye ditertibkan.
"Jadi mulai dari pagi hingga siang tadi Rabu tanggal 1 November 2023 itu dilaksanakan dari perbatasan Tana Toraja dengan Toraja Utara di Tadongkon Kecamatan Kesu' sampai ke gerbang batas Kecamatan Rantepao yang selanjutKabupaten hari Kamis (2/11/2023) dilanjutkan mulai pagi jam 8 dari gerbang batas Kecamatan Kesu dengan Rantepao menyasar jalan poros menuju jalan arah ke Palopo, " beber Bonnie Freedom.
Dan untuk diketahui jika persuratan Bawaslu ke Satpol PP Toraja Utara terkait penertiban tersebut juga telah ditembuskan ke masing-masing pengurus Parpol tingkat Kabupaten Toraja Utara.
(Widian)